Tony Rosyid: Tunda Pemilu dan PJ Presiden

    Tony Rosyid: Tunda Pemilu dan PJ Presiden

    JAKARTA - Jabatan kepala daerah itu lima tahun. Ketika pemilu ditunda 2024, maka ada 271 kepala daerah harus berhenti dan diganti dengan PJ. Orang suka salah sebut jadi Plt. Yang benar, sesuai istilah undang-undang, itu PJ.

    Tahun 2022, ada 101 kepala daerah yang habis masa periodenya. Termasuk Anies Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. Tahun 2023, ada 170 kepala daerah yang selesai masa tugasnya. Total 271. Mereka diberhentikan oleh undang-undang dan digantikan oleh PJ. PJ ditunjuk oleh Kemendagri Tito Karnavian.

    Untuk PJ Gubernur harus eselon 1, setingkat dirjen. Untuk bupati dan walikota bisa eselon 2 setingkat direktur. Gratis tidak untuk jadi PJ kepala daerah? Sesuai aturan, ya gratis. Prakteknya, ya kita gak tahu. Di belakang layar, seringkali ada layar. Itulah yang disebut dramaturgi. KPK harus awasi nih.

    Bagaimana dengan nasib kepala negara jika pemilu diundur? Ini berandai-andai saja. Karena ada yang ngebet, kebelet dan sangat ngotot supaya  pemilu diundur. Banyak drama, banyak aktor, banyak modus. Negara gaduh terus, gak berhenti.

    Apa Presiden harus dihentikan setelah masa tugas lima tahun selesai, lalu ada PJ? Demi asas keadilan, ya harus berhenti. Masa tugas selesai, waktunya lima tahun sudah habis. Ini undang-undang dasar. Siapa yang akan menggantikan kekosongan posisi presiden? Ya PJ Presiden. Seperti para kepala daerah. Kalau ada PJ Bupati, PJ Gubernur, maka ada PJ Presiden. Dengan catatan, kalau oknum yang berupaya keras untuk tunda pemilu itu berhasil. Itu juga kalau tidak terjadi chaos, dan jadwal pemilu justru malah bisa dimajukan tahun 2023.

    Siapa yang menunjuk dan ditunjuk jadi PJ Presiden? Nah, ini yang repot. Jangan sampai MPR ambil alih. Itu namanya sidang MPR. Repot lagi kalau anggota MPR-nya juga PJ.

    Bagaimana juga dengan anggota DPR, DPRD dan DPD? Ya harus PJ juga. Masa bakti habis, ganti dengan PJ. Jadi, kalau sukses tunda pemilu, maka Presiden dan semua anggota DPR, DPRD dan DPD harus PJ. Mereka pejabat sementara, sampai terpilih presiden baru, juga anggota DPR, DPRD dan DPD yang baru.

    Kita bisa bayangkan jika ada PJ Presiden, PJ anggota DPR, DPRD dan DPD, ini seru. Negera ini menjadi negara PJ. Apalagi kalau ditunda pemilunya seumur hidup?  Makin seru lagi.

    PJ Presiden harus beda dengan presiden pilihan rakyat. PJ presiden tidak boleh membuat UU, tidak boleh mengeluarkan kepres, perpu, dan sejenisnya. PJ presiden tidak boleh juga mengeluarkan instruksi perang, dan seteruanya. Kira-kira kacau gak negara ini?

    Undang-undang telah membatasi PJ kepala daerah melakukan mutasi terhadap anak buahnya, kecuali atas ijin mendagri. Eh, ijin mendagri sejak awal sudah dikeluarkan. Diijinkan! lalu, apa gunanya batasan undang-undang itu ya? Kata "kecuali" mestinya dimaknai "darurat". Bukan diobral. Tapi, ya sudahlah. Situasinya memang lagi seperti itu. 

    Para aktor yang menginginkan tunda pemilu, baik aktor intelektual yang selalu bersembunyi dan pura-pura menentang, dan aktor lapangannya yang lebih jujur dan vulgar, mereka gak paham risiko sosial-politik dan potensi chaos. Yang mereka tahu bagaimana cara melanggengkan kekuasaan dan jabatan. Mengabadikan akses untuk menikmati kekayaan negara. Itu saja yang ada di kepala mereka. Bodoh amat dengan semua yang akan terjadi. Hancur - hancur deh negara ini.

    Jakarta, 8 Maret 2023

    Penulis : Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danrem 142/Tatag Laksanakan Kunjungan Kerja ke Makodim 1428/Mamasa
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024

    Ikuti Kami