Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?

    Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?
    Dr. Dasril Rankuti, CEO Rumah Kompetensi Indonesia

    JAKARTA - Pengantar Diskusi Kompetensi (DISKO) Jumat 20 Mei paska Lebaran 1443 H, pukul 13.30 - 15.30 WIB, live @  Sakasakti TV membahas terkait "Magang atau Bekerja" (Internship or Work).

    Pasal 68 UU No 13 th 2003 ttg Ketenaga kerjaan "Pengusaha dilarang Memperkerjakan Anak" (dibawah umur 18 tahun) BAB 1 Pasal (1) ayat 26.

    Sementara masih ada perusahaan yg mempekerjakan anak dan apa kaitannya dengan  lulusan SMK yg dibawah 18 tahun

    Apakah harus "Magang" terlebih dahulu atau dapat "bekerja" dengan perjanjian tertentu

    Sejatinya lembaga pendidikan dan pelatihan Vokasi sesuai pasal 21 UU No 13/2003 dapat diselenggarakan dengan sistim "pemagangan."

    Selanjutnya untuk "Sertifikasi kompetensi kerja" sesuai dgn pasal 18 ayat (4) dapat dilaksanakan oleh BNSP yg diatur oleh Peraturan Pemerintah dan bagaimana dengan siswa SMK yg lulus dibawah 18 tahun ini diberikan Sertifikat Kompetensi oleh LSP P1 SMK. (adv)

    BNSP
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Ridwan Hisjam: Persoalan Tata Kelola Tambang...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    ROSITA Initiative: TNI 503 Kostrad Boosts Local Economy, Inspiring Hope in Papua
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami