DENPASAR - Rencana vonis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh adik wakil Walikota Denpasar akan digelar pada tanggal 8 Maret 2023. Ini bertepatan dengan ' International Women's Day ' (IWD) atau Hari Perempuan Internasional.
Perjuangan hak perempuan dunia ini telah ada dan dirayakan sejak tahun 1909, memperjuangkan kesetaraan genre dan tema yang akan diambil pada tahun 2023 adalah,
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
‘Innovation for a Gender-Equal Future’. atau ‘Inovasi untuk Masa Depan yang Setara Gender’.
Tema ini dipilih karena perempuan terus memperjuangkan kesetaraan, memasuki sektor sains, teknologi, teknik, dan matematika yang didominasi laki-laki.
Tema tersebut juga mendorong kemajuan kesetaraan gender dengan memanfaatkan inovasi yang muncul di era digital masyarakat.
Kembali kepada kasus yang menimpa keluarga yang disebut diatas, fenomena tindakan kekerasan dan arogansi pejabat atau keluarganya sudah seperti ibarat gunung es, kasus yang tidak sengaja mencuat itu sepertinya sudah kehendak alam.
Keluarga besar yang terpandang seharusnya mampu memberikan suri teladan bagi masyarakat luas, apa yang dilakukan oleh terdakwa IKGASP sungguh jauh dari kondisi itu.
Sidang Kasus yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna, SH., MH., diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga di hari peringatan ' International Women's Day ' yang jatuh bersamaan dengan waktu penetapan hukuman bagi terdakwa yang dituntut 1 bulan penjara ini.
Masyarakat yang memperhatikan kasus ini berharap putusan nanti dapat mewakili kesetaraan genre yang akan digaungkan bersama dengan hari peringatan wanita sedunia itu. Apalagi disinyalir seolah-olah ada kekuatan besar yang lagi yang membungkam kasus ini agar publik tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi.
Hal ini bisa dilihat dari fakta beberapa media yang awalnya menyiarkan kasus tindakan kriminal dokter IKGASP ini kepada mantan istrinya tiba-tiba tidak lagi bisa diakses sehingga publik tidak bisa membaca berita yang sudah ditulis media tersebut.
" Saya pikir vonisnya hari ini, ya semoga putusannya memperjuangkan hak-hak wanita, " ungkap salah satu pengunjung sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ayu Citra Maya Sari, dalam sidang kemarin mengatakan bahwa tidak ada
mengungkapkan bahwa peradilan hukum pidana bukan merupakan sarana untuk balas dendam, Kamis (02/03/2023).
Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau 'Lex Talionis', Ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
Nyoman “Punglik” Sudiantara yang ditemui awak media selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa mengakui dan mengakomodir pernyataan jaksa bahwa terdakwa bersalah.
" Pemidanaan itu tidak harus hukuman badan, bagaimanapun biaya negara cukup besar untuk membiayai napi didalam "
Menanyakan keadilan yang dipertanyakan oleh masyarakat terhadap kasus KDRT ini, Nyoman Sudiantara mengatakan bahwa masyarakat harus diedukasi bahwa tuntutan sudah diwakili oleh Kejaksaan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menegaskan agar beritanya jangan dipelintir - pelintir.
" Pernyataan saya jangan dipelintir ya, konsekwensinya akan berhadapan dengan saya, " tekannya. (Ray)