BOGOR - Pro Kontra perkataan Rocky Gerung yang Viral di media sosial menimbulkan kecaman dari berbagai elemen organisasi masyarakat di Indonesia.
Kali ini datang dari, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, di Jl Tegar Beriman Cibinong kabupaten Bogor.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
Ketua Umum Perkomhan Priyanto di dampingi beberapa pengurusnya mendaftarkan gugatan terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan Negri Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada Rabu (03/08/23) lalu.
Menurutnya, Rocky Gerung telah menyampaikan kata kata dan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan para buruh pada acara konsolidasi Akbar Aliansi aksi sejuta buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 2023 yang viral di media sosial. Hal tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ucapan yang disampaikan Rocky Gerung diantaranya;
1. 10 Agustus kita bikin gara gara, kita cari gara gara.
2. Kita lakukan people power di mulai bulan agustus.
3. Bajingan yang tolol.
4. Bajingan yang tolol sekaligus pengecut.
5. Kata kata kita harus lantangkan ini.
6. Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya ingin ada kemacetan.
" Selain kata kata tersebut di atas Rocky Gerung juga diduga mengeluarkan pernyataan yang tidak benar (bohong), hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat", Ujar Priyanto ke media, ( 04/08/23.
Sementara itu Asep Mulyadi alias Asep Tagor selaku anggota Perkomhan kabupaten Bogor dalam keterangan Persnya menyatakan, sangat bangga pada Ketua Umum Perkomhan Priyanto dengan upaya hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap Rocky Gerung di PN Cibinong.
" kata kata provokatif dan pernyataan tidak benar (bohong) Rocky Gerung tersebut mebahayakan persatuan dan kesatuan bangsa apabila di biarkan akan menggerakkan masyarakat yang terprovokasi oleh pernyataan Rocky Gerung menjadi anarkis,
Menurut Asep Tagor perkataan tersebut dapat menimbulkan keonaran dan pertikaian antar anggota masyarakat, terlebih menjelang pemilu sekarang ini.
" Harusnya Rocky Gerung menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong", tegasnya.
Di dalam menjalankan fungsi Perkomhan untuk membantu dan membela korban mafia hukum dan ketidak Adilan untuk mendapatkan keadilan, ketum perkomhan juga telah menyerahkan berkas surat usulan pembentukan komisi pemberantasan mafia hukum kepada prof. Mahpud MD.
" Kita tau berdasarkan undang undang pemerintah telah banyak membentuk komisi komisi. Komisi kepolisian Nasional, komisi pengawas persamaan usaha, komisi perlindungan anak, komisi pengawas haji, komisi banding merk dan komisi komisi lainya", ungkapnya.
" Sedang untuk komisi pemberantasan mafia hukum belum terbentuk, yang namanya mafia hukum merusak tatanan sistem hukum, adanya mafia hukum menyebabkan tujuan hukum untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat akan sulit tercapai", tambahnya.
Dalam hal ini komisi pemberantasan mafia hukum sangat di butuhkan untuk menghilangkan praktek mafia hukum yang menjadi beban bagi proses hukum yang benar dan adil di Indonesia.
" Maka nantinya bila komisi pemberantasan mafia hukum telah di undang undangkan tentunya akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan hukum di kita betul betul bisa menjadi panglima keadilan", pungkas.*** (Fr/AT)