KPK Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ade Yasin Dkk Lengkap

    KPK Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ade Yasin Dkk Lengkap
    Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ( Dok. IG Ade Yasin )

    JAKARTA - Tim Penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan berkas tersangka beserta barang bukti Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (AY) kepada Tim Jaksa KPK. Pada Jumat ( 24/06/22) 

    " Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi". Kata Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi Wartawan Indonesiasatu.co.id Grup.


    Kata Ali Fikri, setelah penyerahan berkas, penahanan para tersangka kasus dugaan suap laporkan keuangan daerah kabupaten Bogor Tahun 2021 merupakan tanggung jawab tim Jaksa. 

    " Penahanan para tersangka masih tetap berlanjut dibawah kewenangan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022." Jelasnya 

    Para tersangka tersebut yakni, AY (Ade Yasin) saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AM (Adam Maulana) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA (Ihsan Ayatullah) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT (Rizki Taufik) ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. 

    " Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kepada  pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja". Pungkasnya.**

    KPK PENYIDIK KPK TIM JAKSA KPK ADE YASIN BUPATI BOGOR KASUS SUAP BPK
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Hymne TNI AD Pertama Kali Berkumandang di...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danrem 142/Tatag Laksanakan Kunjungan Kerja ke Makodim 1428/Mamasa
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024

    Ikuti Kami