TIMIKA - Adanya saling klaim tanah pelabuhan Nusantara Poumako Timika Papua menjadi hambatan pembangunan di kawasan pelabuhan Poumako Timika.
Dalam pengelolaan lahan Pelabuah Pomako Seluas 11, 57 hektar di Mimika, Papua Tengah selama puluhan tahun.
Anggota DPRD dari komisi C, Saleh Alhamid mengatakan, Kejaksaan telah memanggil Sumitro untuk menjadi saksi permasalahan tanah di pelabuhan Poumako. Ia menduga kuat Kejaksaan sedang membidik Kementrian Perhubungan Laut.
"Dugaan saya begitu karena saya dapat bukti ada setoran dari pemilik kontener yang di kirimkan kepada dirjen perhubungan, Ada persoalan yang aneh disini, ada dirjen perhubungan mengambil upeti di tanah bermasalah, " Ungkapnya saat ditemui Di kantor DPRD Mimika, Rabu (29/3/2023)
Saleh menambahkan, lahan pelabuhan Poumako seluas 11, 57 hektar, sejak 2004 kementerian perhubungan tidak dapat membangun fasilitas yang memadai di karenakan lahan tersebut sedang bermasalah
Di atas lahan bermasalah tersebut di kontener-kontener, ada perjanjian Sumitro dengan parah pemakai lahan (pemilik kontainer) namun tidak dibayarkan kepada Sumitro tapi di pungut oleh Syahbandar, namanya pendapatan negara bukan pajak.
"Siapa yang tau berapa banyak kontainer yang masuk, Pihak syahbandar mtinggal mengirim ke pihak perhubungan mereka terimah diatas tanah bermasalah, Sumitro tidak mendapatkan apa-apa sebagai pemilik lahan itu, " Ungkapnya
Anggota DPRD Dapil III tersebut juga menyoroti ada kejanggalan dalam penetapan harga kontainer, dengan variasi harga kontainer yang sedikit jumlahnya biayanya besar, kontainer yang banyak jumlahnya biayanya kecil.
Baca juga:
Penegak Hukum Jangan Pura-Pura Salah Gigit
|
"Aneh kan? Tanah bermasalah tapi hasil pemungutan itu tidak bermasalah, pendapatan negara bukan pajak di tanah bermasalah, tapi tidak bermasalah, " ungkapnya.
Syahbandar pelabuhan Nusantara Poumako Husni Anwar Tianotak..
Sementara itu Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 2 Poumako Timika, atau Syahbandar pelabuhan Nusantara Poumako Husni Anwar Tianotak yang di konfirmasi Jumat 31/3/2023 membenarkan adanya pungutan kepada perusahaan jasa kontainer di kawasan pelabuhan.
Dan pungutan yang dilakukan syahbandar kepada kontainer yang ada di Pelabuhan berpedoman pada peraturan PP 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di kementerian Perhubungan.
Husni menambahkan, semua jenis tagihan (Billing) juga tarif untuk kontainer di lahan penumpukan di kawasan Pelabuhan Poumako diserahkan kepada perusahaan pemilik kontainer masing-masing, di Pelabuhan Nusantara Poumako ada 3 perusahaan yaitu Tanto, Spil dan Temas, selanjutnya pihak perusahaan akan membayar langsung kepada kementerian Keuangan Negara, tidak melalui Syahbandar.
"Memang benar ada pembayaran PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak), itupun mereka langsung bayar ke Uangan Negara bukan ke Syahbandar, " Kata Husni.
Terkait perjanjian antara perusahan kontainer dengan pihak yang mengaku pemilik tanah pihaknya tidak mengetahui, lantaran pihaknya mengetahui operasi penumpukan kontainer selama ini berada di kawasan Pelabuhan di lahan pemerintah yang dibangun dengan APBN. (Mamon)