Kominfo-Kemenkes Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pasien COVID-19

    Kominfo-Kemenkes Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pasien COVID-19
    Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menelusuri dugaan kebocoran data pasien yang dikelola server Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Komunikasi intensif akan dilakukan kedua lembaga.

    “Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ”ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, di Jakarta Kamis (6/1/2022).

    Selain itu, Dedy mengatakan jika Kemenkes juga tengah melakukan langkah-langkah internal dalam merespon dugaan kebocoran yang terjadi. Salah satu langkah tersebut adalah melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengelola data pribadi juga diminta memerhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi untuk mencegah terjadinya kebocoran data penggunanya.

    “Kementerian Kominfo meminta seluruh PSE baik publik maupun privat yang mengelola data pribadi untuk secara serius memerhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh PSE terkait baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia, ” jelasnya.

    Sebelumnya muncul pemberitaan terkait dugaan ada kebocoran database berukuran 720GB berisi catatan pasien medis asal Indonesia dijual di internet yang berasal dari server Kementerian Kesehatan RI.

    Dugaan kebocoran data Kementerian Kesehatan ini berasal dari situs Raidforums dan ini dijual dan diunggah lewat akun bernama GOD User dengan judul 'Indonesia - Medical Patients information 720GB documents and 6M database'.

    Sesuai deskripsi, database itu mencakup catatan medis seperti radiologi, elektrokardiogram (EKG), dan hasil laboratorium.

    Adapun data radiologi yang dijual itu seperti nama pasien, rumah sakit, tanggal pengambilan scan, form hasil pemeriksaan, CT scan, foto pasien, hasil tes COVID-19, surat rujukan, dan lainnya.

    Sedangkan data EKG mencakup surat rujukan BPJS, lembar EKG, formulir transfer pasien antar rumah sakit, laporan radiologi, hasil tes swab antigen, surat persetujuan isolasi Covid-19, hasil pemeriksaan laboratorium, laporan hasil, dan lainnya.

    Lalu untuk data laboratorium berisi laporan pemeriksaan kesehatan, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil tes rapid antigen, CT scan, dan lainnya. (foto: Humas Kominfo).

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danrem 142/Tatag Laksanakan Kunjungan Kerja ke Makodim 1428/Mamasa
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024

    Ikuti Kami