Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Umumkan Penahanan Rafael Alun Trisambodo

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Umumkan Penahanan Rafael Alun Trisambodo

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama dua (20) puluh hari ke depan dalam kasus dugaan gratifikasi dan ditahan selama dua puluh hari kedepan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Rafael ini tidak akan selesai sampai di sini. KPK, kata Firli, akan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitan dengan gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael.

    "Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini kita masih bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak apakah itu korporasi apakah itu orang per orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT, "ujar Firli saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

    Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) merupakan tersangka dalam penerima gratifikasi, Rafael Alun juga langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye 

    Tak hanya mengenakan rompi tahanan, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Ia hanya menunduk saat digiring petugas KPK. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait