Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

    Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020.  

    Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, BB selaku Konsultan Pertanahan pada Kantor SBH dan EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers pada Rabu (1/2). 

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " ujarnya. (Puspenkum/Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Anggota Polsek Cikalong Laksanakan Giat Gatur Pagi
    Polres Situbondo Gelar KRYD di Terminal dan Jalur Pantura Imbangi Ops Puri Agung 2024 Pengamanan WWF di Bali
    Polsek Bungursari melaksanakan patroli di beberapa lokasi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat
    Dipenutupan Berbaur Fest 2024, drg. Hj. Ulfah Nurul Huda, MARS gunakan busana Wastra Corak Barru

    Ikuti Kami