Hinca Pandjaitan Apresiasi Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Hinca Pandjaitan Apresiasi Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan dukungan penuh kepada Polri menuntaskan pemberkasan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Irjen FS sebagai tersangka. Hinca mengapresiasi institusi Polri yang telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut hari Selasa (30/8) yang digelar Duren Tiga, Saguling dan Magelang disaksikan secara live dan terbuka oleh masyarakat luas.

     

    "Komisi III tentu mendukung penuh pihak kepolisian sebagai penyidik dalam menjalankan tugasnya untuk menuntaskan pemberkasan kasus dengan telah melakukan rekonstruksi yang disaksikan secara terbuka oleh masyarakat luas. Rekonstruksi adalah bagian dari upaya Polri untuk menyempurnakan berkas perkara yang ditangani, " ujar Hinca saat diwawancarai Media di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

     

    Hinca mengungkapkan, pelaksanaan rekonstruksi tersebut tak lama digelar oleh Polri usai sekitar satu minggu sebelumnya hari Rabu (24/8) digelar rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri. Dimana pada rapat tersebut, Kapolri menyampaikan kepada Komisi III bahwasanya akan segera ada tindakan lanjutan yakni selain memeriksa tersangka PC dan tersangka lainnya juga akan dilakukan rekonstruksi olah TKP oleh Polri yang terbukti dilakukan.

     

    Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan kembali apresiasi atas pelaksaanaan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J. Mengingat, tandas Hinca, rekonstruksi olah TKP tersebut memang wajib dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh informasi data dan fakta-fakta yang didapat dari beragam sumber termasuk saksi-saksi dan para tersangka. 

     

    "Nah, rekonstruksi itu dalam rangka memastikan supaya kasus ini dapat dituntaskan secara akurat. Sehingga, berkasnya segera dapat dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dibawa ke pengadilan. Komisi III mendukung penuh penuntasan kasus ini oleh Polri, sesuai kesepakatan rapat di Komisi III bahwa Polri wajib tuntaskan semua ini sampai selesai. Lebih cepat, lebih bagus, " pungkas Hinca.

     

    Sebagaimana diketahui, pada Selasa (30/8) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di dua lokasi yakni rumah pribadi FS di Saguling III dan rumah dinas di Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan. Adapun dari dua lokasi tersebut, rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.09 WIB.

     

    Siaran itu disiarkan secara live di kanal YouTube Polri TV. Rekonstruksi digelar dengan memperagakan 78 adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga. Rekonstruksi menghadirkan kelima tersangka yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS, PC, Bharada E, Bripka RR dan KM. (pun/aha)

    polri brigadir j hinca pandjaitan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kementerian PUPR Anggarkan Program Infrastruktur...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait