BOGOR - DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia Bogor Raya mengatakan perkataan sumpah saat ini menjadi hal biasa dilakukan dalam meyakinkan seseorang.
Namun menurutnya jika kata sumpah ini tidak tepat sesuai syariat agama akan menimbulkan dampak buruk apabila sumpah yang di ucapkan itu hanyalah dusta.
Baca juga:
Menelaah Gerakan Salafi Progresif
|
Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, janganlah banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman, “Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).
" Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah", ucap sekjen CMMI Bogor Raya Al Aziz Jaya Wiguna.
Baca juga:
GEN Y-Z, KAHMI dan Agropreneur
|
Menyinggung pernyataan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan yang saat ini menjadi isue nasional, CMMI Bogor Raya menilai pernyataan sumpah yang dilontarkan Plt Bupati Bogor merupakan pelajaran bagi pejabat publik dan masyarakat umum.
Menurutnya, Seorang pejabat harus berhati-hati dalam bertindak, berbicara dan berprilaku, jika salah akan menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, daerahnya dan organisasi yang ia tumpangi.
"Bagi seorang pejabat harus hati hati dalam segala hal jangan mudah terucap begitu saja, jika salah ini akan berdampak buruk baginya, keluarga serta organisasi yang membesarkannya", ungkapnya.
Ditegaskan kembali dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 89 yang artinya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Baca juga:
Belanja Daerah yang Efektif di Masa Pandemi
|
" Dan yang boleh bagi Muslim adalah mengucapkan sumpah dengan nama Allah SWT seperti, demi Allah, wallahi, billahi, dan tallahi. Maka orang yang bersumpah harus benar-benar terhadap sumpahnya. Jangan sampai sumpahnya itu palsu atau dusta. Karena akan mendatangkan dosa berlipat-lipat", tegasnya.
Meskipun Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, Aziz berharap kejadian tersebut sebagai pelajaran dan mengingatkan kita semua untuk berhati hati dalam ucapan.
" Statment pak Plt ini sebagai pelajaran untuk kita semua, semoga kedepan orang - orang tidak mudah berucap sembarangan mengenai keyakinan agama", Pungkasnya. ***