Berkas Lengkap (P21), Perambah TN Tesso Nilo Diancam Pidana 15 Tahun Penjara, Denda 100 Miliar 

    Berkas Lengkap (P21), Perambah TN Tesso Nilo Diancam Pidana 15 Tahun Penjara, Denda 100 Miliar 

    PEKANBARU- Berkas perkara aktor intelektual perambah hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo dengan tersangka S (40) dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 13 Januari 2023. Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Sumatera saat ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses lebih lanjut. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara perambah hutan TN Tesso Nilo seluas 60 hektar, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang telah memperoleh putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Pelalawan pada 26 Agustus 2022, a.n. Thamrin Als Morin Bin Udin dkk yang terjadi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui S (40) bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk merambah dan menebang pohon di lokasi tersebut. 

    Sebelumnya, pada tanggal 14 November 2022 Tim Gabungan Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau berhasil mengamankan S di Kota Pekanbaru beserta ponsel miliknya. Beberapa hari sebelumnya S melakukan perlawanan kepada petugas berupa pemukulan dan perampasan kembali alat berat saat petugas TN Tesso Nilo mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotan yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan TN Tesso Nilo menggunakan alat berat. 

    Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pelaku perambahan hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

    sporc klhk gakkum klhk perusak hutan tn tesso nilo
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Personil Polsek Klari Berikan Imbauan Ke Petugas SPBU
    Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam
    Serah Terima Jabatan Kepala Badiklat Kemenkumham Jateng, Kadiv Administrasi Berpesan Saat Menyaksikan Langsung
    Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0312/Padang Laksanakan Samapta Periodik I TA 2024
    Bantuan Kemanusian Korban Banjir Tiba Di Kabupaten Wajo Sulsel

    Ikuti Kami