Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

    Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

    Kendari - Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama "YUDHISTIRA-B/24" berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024) 

    Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57' 19" S - 123° 19' 23" T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53, 1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6). 

    Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.

    Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

    Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

    Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. "Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia, " pungkasnya. (Humas Bakamla RI) 

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    SSDM Polri gelar “He For She Award” Wujud...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Anggota Polsek Tirtajaya ajak Masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga Keamanan dilingkungan masyarakat pada malam hari

    Ikuti Kami