Arif Wibowo Nilai Perlunya Pemisahan antara Pelanggaran Administasi Pemilu dengan TSM

    Arif Wibowo Nilai Perlunya Pemisahan antara Pelanggaran Administasi Pemilu dengan TSM
    Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo

    JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terlalu luas pengertiannya, sehingga bisa menyulitkan upaya-upaya untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi itu sendiri.

     

    “Apalagi kalau itu kita rujuk pada pembentukan aturan perundang-undangan, pedomannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Administrasi Pemilu itu menurut hemat kami masih belum berkesesuaian, ” jelas Arif dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait Pembahasan Rancangan Per-Bawaslu dan Rancangan Peraturan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta,  Kamis, (1/9/2022).

     

    Politisi PDI-Perjuangan ini menyarankan, dalam poin Pelanggaran Administasi Pemilu untuk dipisah penjelasannya mengenai pelanggaran administasi pemilu biasa dengan pelanggaran administasi pemilu yang terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Arif Wibowo, jika tidak dipisah akan dikhawatirkan merugikan partai politik peserta Pemilu dengan kehilangan hak konstitusionalnya.

     

    “Kesimpulannya pisahkan saja, (pelanggaran) administrasi pemilihan umum (biasa) dan yang TSM, supaya nanti tidak campur aduk dan membingungkan dalam prakteknya bisa masalah ini. Yang seharusnya pelanggaran administrasi Pemilu biasa, jangan-jangan perlakuannya sebagaimana pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Nah siapa yang bakal dirugikan? tentu saja partai politik, partai politik akan kehilangan hak konstitusionalnya padahal (tugas) Penyelenggara Pemilu itu adalah memastikan partai politik bisa terlibat di dalam proses pemilihan umum dengan luber jurdil dan terjaga hak konstitusionalnya, ” jelasnya.

     

    Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV ini mengajak Bawaslu untuk mengambil pembelajar dari Pemilu tahun 2019, yang mana dilaporkan ada 5167 kasus pelanggaran administrasi yang dinilainya masih banyak kasus yang belum ditindaklanjuti dan dijelaskan dengan tepat bentuk pelanggaran administrasinya. Untuk itu, ia mendorong adanya upaya-upaya perbaikan dalam Rancangan Peraturan Bawaslu 2022 ini.

     

    “Tentu laporan tersebut bukan dalam jumlah yang sedikit. Laporan yang banyak tersebut meskipun kemudian pada tindaklanjut dari 5000 lebih pelanggaran administrasi, kita juga tidak pernah tahu berapa yang sudah ditindaklanjuti, dalam bentuk pelanggaran administrasi apa saja, inilah yang saya kira ke depan harus dapat dijelaskan lebih baik. Dan cara menjelaskannya adalah di dalam menyusun peraturan tentang penyelesaian pelanggaran administrasi itu harus tepat. Ini ada hubungannya dengan Rancangan peraturan yang diajukan Bawaslu, ” tutup Arif Wibowo. (we/sf)

    arif wibowo pdip komisi ii bawaslu kpu dkpp
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung Sererahkan 43 Bidang Aset Tanah...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait